e-Filing
Secara umum,
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak elektronik secara
online dan
real time melalui situs resmi pajak DJP
Online (
https://djponline.pajak.go.id) atau melalui ASP (
Application Service Provider)
penyedia layanan SPT elektronik untuk memberikan kemudahan bagi WP
(Wajib Pajak) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada
direktorat jenderal pajak secara
lebih mudah,
lebih cepat, dan
lebih murah serta
ramah lingkungan. Dengan
e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi
Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Setidaknya terdapat 7 (tujuh) keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak jika menggunakan fasilitas
e-Filing untuk melaporkan SPT pajak secara
online.
Ketujuh keuntungan tersebut adalah:
- Penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24x7).
- Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
- Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan.
- Data yang disampaikan oleh WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
- Ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas (less paper).
- Dokumen pelengkap
(fotokopi Formulir 1721-A1 (bagi pegawai swasta (pegawai tetap/penerima pensiun)), 1721-A2 (bagi PNS, anggota TNI/Polri) atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3
PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin
Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran
Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali diminta oleh petugas KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Saat ini Wajib Pajak dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung menggunakan fasilitas atau aplikasi
e-Filing DJP
Online untuk jenis formulir sbb.:
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh
dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang
bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya: karyawan,
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya,
yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor
pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai
penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah
penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) setahun (penghasilan diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja).
Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing
Untuk dapat melaporkan pajak Anda secara
online melalui fasilitas
e-Filing, Anda harus melalui
3 (tiga) tahapan utama. Ketiga tahapan utama tersebut adalah:
1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya cukup sekali saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan
e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
- Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
- Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP atau dapat di-download dari situs resmi pajak.go.id di sini. Formulirnya seperti berikut:
- Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang)
- Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:
2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Cara mendaftarnya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs
https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:
2. Karena Anda belum terdaftar, klik
Belum Registrasi? sehingga muncul tampilan berikut ini:
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*
tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik
Submit untuk tahap selanjutnya.
Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi
Email*,
Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 6281420202702),
Password*,
Konfirmasi Password* lalu klik
Simpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan
dash (-).
b) e-FIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan
e-FIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa
password untuk
login, solusinya silakan Anda akses ke situs
https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa
email? Centang
Ya dan masukkan alamat
email Anda. Masukkan
NPWP*,
EFIN*,
Email*, dan
Kode Keamanan*, lalu klik
Submit. Kemudian cek
email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah
password baru. Silakan gunakan
password ini untuk
login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi kembali.
Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog
box seperti di bawah ini. Klik
OK dan silakan cek email Anda.
Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi
username Anda untuk
login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada
notepad sehingga Anda tinggal
copy-paste NPWP setiap Anda
login setelah Anda terdaftar.
4. Setelah Anda klik
OK, silakan cek pesan pada
email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:
Klik
OK untuk masuk ke menu
Login.
5. Pada menu
Login, silakan masukkan NPWP,
password Anda dan kode keamanan, selanjutnya klik
Login.
6. Setelah berhasil
Login, Anda akan masuk ke menu
Dashboard Layanan
DJP Online seperti tampilan berikut:
7. Setelah masuk ke menu
Dasboard Layanan
DJP Online, pada bagian tab klik
Lapor sehingga muncul tampilan berikut:
Lalu klik gambar
e-filing sehingga muncul tampilan berikut:
Kemudian lakukan tahap ketiga atau tahap terakhir berikut ini:
3. Melaporkan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id
Jika Anda sudah terdaftar sebagai
WP e-Filing, silakan akses ke situs
https://djponline.pajak.go.id. Kemudian masukkan NPWP
(tanpa tanda titik (.) dan dash (-)), password Anda, dan kode keamanan, selanjutnya klik
Login.
Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Dashboard Layanan DJP Online seperti langkah 6 dan 7 pada Tahap Kedua (mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing) seperti tampilan berikut:
Setelah masuk ke menu
Dashboard Layanan
DJP Online, pada bagian tab klik
Lapor sehingga muncul tampilan berikut:
Lalu klik gambar
e-filing sehingga muncul tampilan berikut:
Berikutnya 4 (empat) langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara
online melalui
e-Filing, adalah:
1. Mengisi
e-SPT pada aplikasi
e-Filing dengan mengklik "
Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian
e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun
kurang dari Rp. 60 juta, seperti berikut:
*
Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1 di sini dan Penjelasannya di sini).
Baca Juga: Perhitungan PPh Suami Istri Jika Istri Memilih Memiliki NPWP Sendiri. Kenapa Kurang Bayar?
Setelah Anda mengklik “
SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir
SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah melaporkan/mengirimkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik
Langkah Berikutnya, seperti berikut:
Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengisian SPT 1770SS dalam Bentuk Formulir
Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun
lebih dari atau
sama dengan Rp. 60jt., Anda pilih
Tidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir
1770 S dengan pilihan
form dalam bentuk Formulir atau dengan panduan. Jika Anda memilih
Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:
Setelah Anda mengklik "
SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengisian SPT 1770S dalam Bentuk Formulir
Sedangkan jika Anda memilih
Dengan panduan akan muncul tampilan berikut:
Setelah Anda mengklik "
SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Seperti pengisian Data Formulir
1770 SS, lengkapi Daftar Formulir
1770 S yakni:
Tahun Pajak,
Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik
Langkah Berikutnya.
Selanjutnya isi secara bertahap formulir
online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari
Data Form,
Lampiran II,
Lampiran I baru kemudian
Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721-A1 (pegawai swasta) atau 1721-A2 (PNS, anggota TNI/Polri), NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga.
Petunjuk detail pengisian
SPT 1770 S dalam bentuk formulir dapat dilihat di laman "
Formulir 1770 S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian
SPT 1770 SS dalam bentuk formulir dapat dilihat di laman "
Formulir 1770SS".
2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara
online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi
[di sini]. Pastikan
server code yang Anda terima sesuai. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menginformasikan bahwa Token telah dikirim ke
email Anda, seperti berikut:
Klik
OK. Selanjutnya cek pesan pada
email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut:
3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "
Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara
online seperti di bawah ini:
4. Bersamaan dengan informasi bahwa Bukti Penerimaan Elektronik Anda telah dikirimkan ke alamat
email Anda, Anda akan ditunjukkan Survei Kepuasan Layanan
e-Filing ini.
Pilih salah satu yang sesuai,
Puas atau
Tidak Puas.
5. Setelah SPT Anda berhasil dikirim, Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa
Jenis SPT,
Tahun/Masa Pajak,
Status dan
Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan, seperti tampilan berikut:
Klik
Logout pada pojok kanan atas untuk keluar dari sistem DJP Online dan kembali ke menu
Login, seperti berikut:
Untuk memastikan bahwa Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Anda sudah dikirimkan ke alamat
email yang telah Anda daftarkan, silakan cek
email Anda dan pastikan Anda sudah menerima pesan dari
efiling@pajak.go.id seperti berikut (Nama, NPWP, Nomor Tanda Terima, dll. hanya contoh):
Simpan
soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara
online.
Nah, mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh
e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara
online.
Tutorial video
Cara Melaporkan Pajak Secara Online dapat dilihat di laman "
Tutorial Video" atau cukup klik
di sini.
*Dari sumber resmi situs pajak dan telah diolah tanpa mengurangi isi dan substansi