Untuk Anda para penggemar fast food pasti sudah tidak asing lagi melihat harga makanan Rp. 15.909, Rp 17.727 atau Rp. 31.818.
Harga-harga ini tergolong unik karena bukan kelipatan ribuan atau lima ratusan sebagai mana layaknya harga makanan di restoran atau warung Padang.
Tahukah Anda alasan kenapa fast food menggunakan harga-harga yang unik seperti di atas?
Penasaran?
Mau tahu alasannya?
Berikut alasannya:
Tidak semua penjual fast food menggunakan pola harga seperti di atas. Namun jika kita lihat di mall-mall, sebagian besar menggunakannya.
Alasannya sebenarnya sangat sederhana dan mungkin sebagian besar sudah mengetahuinya.
Ya, alasannya adalah karena semua harga yang tertera tersebut belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Di Indonesia, seperti kita ketahui besarnya PPN adalah 10%.
Karena besarnya PPN 10% maka semua harga-harga di atas jika ditambahkan PPN 10% menjadi bulat (atau setidak-tidaknya mendekati bulat, kelipatan seribu atau lima ratus rupiah).
Contoh:
Harga Rp. 17.727 (belum termasuk PPN).
Jika ditambahkan PPN 10% menjadi
= Rp. 17.727 + (10% x Rp. 17.727) = Rp. 19.499,7 (dibulatkan menjadi Rp. 19.500).
Contoh lain, harga Rp. 19.091 (belum termasuk PPN)
Jika ditambahkan PPN 10% menjadi
= Rp. 19.091 x 110% = Rp. 21.000,1 (dibulatkan menjadi Rp. 21.000).
Jadi, semua harga dengan pola unik ini jika ditambahkan PPN 10% maka akan menjadi bulat atau mendekati bulat, kelipatan seribu atau lima ratus.
Pola harga unik ini dapat dilihat dari setidaknya dua angka terakhir (angka satuan dan puluhan). Kedua angka tersebut jika dijumlahkan nilainya 9 (jika tidak dibulatkan).
Kenapa?
Perlu diketahui bahwa penambahan PPN 10% tersebut sama saja dengan mengalikan harga sebelum PPN dengan faktor pengali 1,1 (didapat dari H + (10% x H) = H + 0,1 H = 1,1 H).
Jika dibalik, maka untuk mendapatkan harga sebelum PPN adalah dengan membagi harga setelah PPN dengan faktor pembagi 1,1.
Membagi suatu bilangan dengan 1,1 sama saja dengan mengalikannya dengan 10/11.
Contoh:
10.000/1,1 = 10.000 x 10/11 = 9.090,909
20.000/1,1 = 20.000 x 10/11 = 18.181,818
Dari dua contoh di atas terlihat sifat khusus dari pembagian dengan angka pembagi 11.
Hasilnya merupakan angka dengan pola unik, berulang dan dua angka yang berurutan dari belakang jika dijumlahkan nilainya 9 (jika tidak dibulatkan).
Jadi alasan kenapa digunakan harga-harga yang unik di atas adalah karena harga-harga tertera tersebut belum termasuk PPN dan karena sifat unik dari pembagian angka 11 maka jika harga-harga tersebut ditambahkan PPN 10% nilainya menjadi bulat (atau setidak-tidaknya mendekati bulat), kelipatan seribu atau lima ratus rupiah.
Sebagai pengetahuan tambahan, berikut adalah tabel sebagian harga setelah dan sebelum PPN 10% yang merupakan angka unik:
Masih penasaran?
Sekarang Anda pasti sudah tidak penasaran lagi.
Disclaimer:
Harga-harga yang tertera pada gambar di atas hanyalah ilustrasi semata dan bukan untuk tujuan promosi.
*Dari pengetahuan sendiri
1 comments:
wah unik sekali ya
go plan
EmoticonEmoticon